Kamis, 14 Oktober 2010

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.
Pesan Bijak :
1.  “Indonesia khusus mencantumkan pertahanan nirmiliter karena sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sihankamrata) amanah UUD”. (Juwono Sudarsono)
2.  “Pembangunan pertahanan nirmiliter sudah pasti bukan pembangunan kekuatan militer, namun hasilnya sangat penting bagi pertahanan menghadapi ancaman militer. Pembangunan nirmiliter tidak lain adalah pembangunan seluruh aspek kehidupan bangsa”. (Bambang heru Sukmadi)
3.   “Perjuangan melawan kejahatan terorganisasi atau kejahatan transnasional akan menjadi pusat perhatian pada abad ke-21″. (Mark Galeotti)

PEMBELAAN NEGARA BUKAN SEMATA-MATA TUGAS TNI TETAPI TUGAS SEGENAP WARGA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Departemen Pertahanan Bambang Murgiyanto, MSc dalam ceramahnya tentang Kajian Strategi Pertahanan Negara kaitannya dengan UU No.3 tahun 2002 pada kegiatan orientasi Bela Negara. Kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Depdagri tersebut berlangsung satu hari di Gedung Sasana Bakti Praja Departemen Dalam Negeri, diikuti 115 peserta terdiri dari pejabat Eselon III Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Propinsi seluruh Indonesia, para pejabat dan Staf di lingkungan Kantor Pusat Depdagri serta pejabat dari instansi terkait, dibuka Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Bambang Murgiyanto MSc mengatakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pengertian Bela Negara, spektrum dan esesnsinya, melalui Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) mengimplementasikan upaya pembelaan negara dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pelaksanaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi segenap warga negara melalui tiga lingkungan kehidupan yaitu di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan pemukiman.
Dirjen Pothan Dephan menegaskan, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk negara dan memberikan kemampuan awal bela negara.
“Bangsa Indonesia yang memproklamirkan Kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan bangsa, serta kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar ‘ 45” Ujarnya.
Pembicara pada kegiatan Orientasi Bela Negara tersebut, selain Dirjen Pothan Dephan, juga Gubernur Lemhannas Prof. Dr. Ermaya M.Si tentang Konsep Wawasan Kebangsaan Dalam Menunjang Kesadaran Bela Negara; Mendiknas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian Kebijakan Pendidikan Nasional; Aster Kasum TNI tentang Fungsi Bina Teritorial dalam Menopang Sistem Ketahanan Nasional dan Dr. Kusnanto Anggoro tentang Paradigma Baru Pertahanan Negara dan Pengaruhnya terhadap Tatanan Kewenangan Penyelenggaraan Bela Negara.
Tujuan diselenggaralan Orientasi Bela Negara adalah untuk memperoleh bahan masukan dari para nara sumber, pakar dan peserta, guna menyusun dan merumuskan konsep kebijakan dan program bela negara bagi setiap warga negara.
Hasil yang diharapkan dari Orientasi tersebut adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman bagi aparat dilingkungan Ditjen Kesbang mengenai arti penting dari sistem pertahanan negara guna mendukung potensi dan eksistensi tegaknya Negara Kesatuan RI; tersusunnya bahan perumusan konsep kebijakan di bidang Bela Negara dan tersusunnya panduan penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara bagi setiap warga negara di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan pemukiman.


Bela Negara
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
http://belanegara.com/wp-content/uploads/2010/09/Logo-pppkri7-300x282.jpgLahir dan didirikan taggal 1 Juni 2007, bertepatan dengan hari lahirnya PANCASILA dan juga hampir bertepatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional 1908-2008, Organisasi PPPKRI BELA NEGARA alamat di jalan Proklamasi No 56 Menteng Jakarta Pusat, didirikan oleh pemikiran  anak anak pejuang yang Bergabung di Organisasi Kepahlawanan Perintis kemerdekaan Republik Indonesia dari para anak pejuang 45 sampai dengan pejuang Trikora yang masih sangat peduli pada nusa bangsa dan negara dengan dasar pendirian :
  • Surat Keputusan Ketua Unum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia periode 2004-2009 Nomor: SKEP/0602-01/PP-PKRI/VI/2007, tentang Pengukuhan dan Penetapan Dewan Pendiri Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara Tahun 2007.
  • Dengan Akta Notaris Nyonya HIZMELINA SH Notaris di Jakarta No: 01 tanggal 2 September 2008,
  • Dasar dan Landasan Hukum PANCASILA dan UUD 1945
  • Pasal 27 ayat ( 3 ) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara,
  • Pasal 28 Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan  sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang.
  • Pasal 28C Ayat ( 2 ), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28E ayat ( 3 ) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 30 ayat ( 1 ) Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
  • Pasal 30 ayat(2) Usaha Pertahanan dan Keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,
  • KEPRES RI No 28 tanggal 19 Desember 2006 Tentang Hari Bela Negara menjadi Hari Besar Nasional
Maksud dan Tujuan Organisasi PPPKRI BELA NEGARA:
Tujuan utama para sesepuh dan pengurus Perintis Kemerdekaan pada saat didirikan PPPKRI BELA NEGRA adalah sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut peran serta  membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan  Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, PPPKRI BELA NEGARA berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang melecehkan lembaga lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis  Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa harta darah nanah dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45  pasal 27 ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan yang kita miliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar